Tidak hanya itu, selain PT.BSI sebagai pihak tergugat I, dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember sebagai pihak tergugat II, Saleh juga menyayangkan sikap Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai Tergugat III dalam kasus ini. Ia memganggap lalai dalam menolak peralihan hak sertipikat tersebut.
“Seharusnya BPN menolak peralihan hak yang tidak sah dan tidak sesuai prosedur hukum,” tegasnya.
Saleh berharap, atas perkara ini dapat menjadi preseden yang mempertegas perlindungan hukum bagi nasabah lainnya.
“Banyak nasabah yang mungkin mengalami hal serupa. Kami berharap kasus ini dapat memberikan keadilan dan melindungi hak-hak nasabah yang dirugikan,” ucapnya.
Saat ini, kasus ini masih berlangsung di pengadilan. Tim hukum berharap agar majelis hakim dapat mempertimbangkan bukti-bukti yang ada dengan objektif demi kepastian hukum bagi para nasabah.