Lantaran.com,Banyuwangi - Bawaslu Kabupaten Banyuwangi menyoroti pentingnya akurasi dan kelengkapan bukti dukung dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Hal itu disampaikan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 di Aula KPU Kabupaten Banyuwangi, Rabu (30/9/2026).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (Datin) Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, Untung Apriliyanto, hadir dalam pleno tersebut untuk melakukan pencermatan terhadap hasil pemutakhiran data pemilih yang disampaikan KPU.
Berdasarkan rekapitulasi yang dipaparkan dalam pleno, terdapat 17.986 pemilih baru, 14.824 pemilih memenuhi syarat (MS), dan 15.009 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS).
Bawaslu menekankan agar setiap perubahan data pemilih didukung dokumen yang dapat diverifikasi. Perbedaan nama maupun elemen data lainnya juga perlu dicermati agar setiap perubahan dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.
“Setiap perubahan data pemilih harus memiliki bukti dukung yang jelas. Ini penting agar data yang ditetapkan benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Untung.
Selain itu, Bawaslu mendorong pemutakhiran data dilakukan secara berkala, termasuk melalui pencocokan dan penelitian (coklit), sehingga perubahan status pemilih dapat segera diketahui dan ditindaklanjuti.
Bawaslu juga memberikan perhatian terhadap data pemilih pemula, khususnya siswa yang telah memasuki usia pemilih. Koordinasi dengan lembaga pendidikan dan instansi terkait dinilai penting untuk memastikan status perekaman dokumen kependudukan calon pemilih.
Bagi siswa yang telah melakukan perekaman, bukti dukung perlu dipastikan tersedia. Sementara bagi yang belum melakukan perekaman, diperlukan koordinasi lebih lanjut agar pemilih pemula yang telah memenuhi ketentuan dapat tercatat dalam data pemilih.