Gogle News

Nasim Khan DPR RI PKB Apresiasi Presiden Prabowo Hapus Utang UMKM Pertanian-Perikanan

$rows[judul]
(Foto : Ir. H. Nasim Khan DPR- RI PKB/Lantaran.com)

Lantaran.com,-Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan aturan terbaru terkait penghapusan utang macet UMKM di bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan hingga kelautan. Kebijakan itu sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di Bidang Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kelautan dan UMKM. Begini Apresiasi Nasim Khan Komisi VI DPR RI FPKB .

PP tersebut sudah ditandantangani Presiden Prabowo Subianto Selasa (5/11/2024). Terkait dengan keputusan Prabowo tersebut para petani - perikanan dan UMKM pun menyambutnya dengan begitu senang.

Ir H.M Nasim Khan Anggota Komisi VI DPR RI dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil Jatim III Banyuwangi Situbondo Bondowoso , menilai kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam mendukung ketahanan pangan.

"Karena utang itu akan jadi beban, sehingga petani , peternakan , Nelayan dan UMKM itu tidak progresif untuk meningkatkan produktivitas karena tertekan dari utang-utang sebelumnya," terang Bang Nasim, di Ruang Fraksi PKB DPR RI, Rabu (06/11/2024)


Baca Lainnya :

Ia menilai, langkah ini menjadi cara pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan. Hal itu sebagaimana target Presiden Prabowo untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8%, mulai dari ketahanan ekonomi petani nelayan dan UMKM.

Hal yang sama juga diungkapkan, Direktur NKI Nasim Khan Indonesia, H. Aurangzeb SE. Anzeb mengatakan pihaknya merasa sangat terbantu dengan kebijakan ini. Pasalnya, utang-piutang ini mendatangkan beban besar bagi sebagian anggota kami di bidang tersebut sehingga para petani Nelayan dan UMKM tersebut kesulitan untuk bergerak lebih progresif.

"Intinya kami dari Nasim Khan Indonesia (NKI), saat luar biasa senang kehadiran pemerintah dan kepedulian pemerintah, dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto, sudah melakukan langkah Kongkrit" ungkap Bang Anzeb.