Lantaran.com,Banyuwangi-H.M Nasim Khan Anggota DPR RI dari Fraksi PKB Daerah Pemilihan III Jawa Timur yang meliputi Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo kembali menemui konstituennya lakukan kegiatan Serap Aspirasi dengan tema Penguatan Kewenangan MPR.
Kegiatan Serap Aspirasi, Penguatan Kewenangan MPR bertempat di Ballroom Tanjung Asri Banyuwangi dan dihadiri sekitar 150 orang dengan berbagai latar belakang, Senin (22/01/24).
Dihadapan ratusan peserta,Ir H.M Nasim Khan mengatakan bahwa MPR memiliki wewenang untuk menetapkan dan mengubah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.26 Agu 2023
MPR sebagai pengawal kedaulatan rakyat memiliki makna bahwa MPR adalah lembaga negara pelaksana kedaulatan rakyat yang memiliki kewenangan tertinggi untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar, menjamin tegaknya kedaulatan rakyat dan supremasi konstitusi dalam penyelenggaraan kenegaraan dan kemasyarakatan sesuai dengan dinamika aspirasi masyarakat dan daerah, perkembangan politik dan ketatanegaraan yang berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila, jelasnya.
Nasim Khan juga menjelaskan bahwa Sesuai pasal 3 Undang-Undang Dasar 1945 Wewenang yang dimiliki oleh MPR
a.mengubah dan menetapkan UUD 1945.
b.melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
c. hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.