Gogle News

Kuasa Hukum Ali-Ali Sebut Penggantian Pejabat Pengaruhi Pilbup Banyuwangi

$rows[judul]
Tim Kuasa Hukum Paslon Ali-Ali No urut 02 Pilbup Banyuwangi Pilkada Serentak Tahun 2024

“Keberpihakan dan/atau ketidaknetralan Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuwangi untuk pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 1, sebagaiamana tersebut dalam Surat Pernyataan tertanggal 29 November 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh insial nama SHM yang pada pokoknya Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuwangi menyatakan ‘Saya tidak mau tahu, 01 harus menang, ini perintah dari Bapak’,” ungkap Badawi.

Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah agar menyatakan Bupati Kabupaten Banyuwangi selaku Petahana menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuwangi.

Selain itu, Mahkamah meminta memerintahkan KPU Kabupaten Banyuwangi untuk membatalkan pasangan calon nomor urut 01 (Ipuk Fiestiandani Azwar Anas dan Ir. Mujiono, M.Si) sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Banyuwangi Tahun 2024