Gogle News

Kuasa Hukum Ali-Ali Sebut Penggantian Pejabat Pengaruhi Pilbup Banyuwangi

$rows[judul]
Tim Kuasa Hukum Paslon Ali-Ali No urut 02 Pilbup Banyuwangi Pilkada Serentak Tahun 2024

Lantaran.com,Jakarta- Proses penggantian jabatan dalam dalil dalam pelaksanaan sidang perselidihan hasil pemilihan Bupati-Wakil (Pilbup) dalam Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pengajuan tim Kuasa hukum Paslon  02 Ali Makki dan Ali Ruchi jadi pemicu hasil pemenangan pasangan nomor urut 01 Ipuk-Mujiono.

Hal tersebut sesuai dengan rilisan dari link website resmi milik MK Republik Indonesia pada Rabu 08 Januari 2025, bahwa penggantian pejabat yang terhitung enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan dinilai mempengaruhi hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi. Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Moh Ali Makki dan Ali Ruchi (Makki-Ali) tercatat sebagai Pemohon Perkara Nomor 119/PHPU.BUP-XXIII/2025. Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (PHP Bup) Kabupaten Pamekasan digelar pada Rabu (8/1/2025) di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 3 MK, Jakarta.

Selanjutnya, terkait alasan hukum sebagai Pemohon yang meminta Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Banyuwangi tersebut ialah karena Paslon Nomor Urut 1 Ipuk Feistiandani dan Mujiono (Ipuk-Mujiono) telah melakukan pelanggaran-pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan masif (TSM). Hal ini dibuktikan dengan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.

“Bupati Kabupaten Banyuwangi selaku Petahana melalui Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Kabupaten Banyuwangi telah melakukan proses penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan,” ungkap Badawi.

Baca Lainnya :

Selain itu, Paslon Ipuk-Mujiono selaku Bupati Petahana juga menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang mengungtungkan dirinya sendiri, sembari merugikan Paslon Makki-Ali. Hal tersebut dilakukan dalam kurun waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan Paslon hingga penetapan Paslon terpilih.

“Bupati Kabupaten Banyuwangi selaku Petahana menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang mengungtungkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 atau merugikan Pasangan Calon Nomor Urut 2 dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih,” ujar Badawi.

Lebih jauh lagi, Badawi juga menuturkan bahwa bentuk pelanggaran TSM yang terjadi dalam Pilbup Kabupaten Banyuwangi adalah keberpihakan Bawaslu Kabupaten Banyuwangi terhadap pemenangan Paslon Ipuk-Mujiono.
Bahkan, Ketua Bawaslu Banyuwangi sendiri memaksa agar Paslon Ipuk-Mujion harus menang dalam kontestasi Pilbup Kabupaten Banyuwangi 2024.