Gogle News

Ketidak Akuratan Sirekap,KPU Banyuwangi: Hanya Aplikasi Percepatan Informasi

$rows[judul]
(Ilustrasi Sirekap KPU Web dan Mobile Foto/Lantaran.com)

Lantaran.com,Banyuwangi- Masih jadi Misteri dan Polemik di tengah berlangsungnya proses tahapan rekapitulasi penghitungan suara paska pemungutan 14 Februari lalu, jadi sorotan dan ketidak puasan hadirnya aplikasi sebagai alat bantu pihak penyelenggara,dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sistem Informasi Penghitungan Rekapitulasi (Sirekap) hanya sebagai alat mempercepat informasi hasil Sementara perolehan suara di Pemilu 2024, ternyata bukan hasil real.

Komisioner KPU Banyuwangi Divisi Teknik Penyelenggaraan Ari Mustofa mengatakan, Real Count KPU Sirekap Belum bisa jadi acuan, sedangkan yang data perolehan suara ditampilkan di web Resmi KPU link website https://pemilu2024.kpu.go.id/pilegdpr/hitung-s, itu hanya sebagai media percepatan penyampaian informasi saja.

"Dimana di dalamnya masih terdapat salah input,salah unggah, oleh teman-teman KPPS, Selain itu terjadi beberapa kendala, saat input data jaringan yang telah di alami KPPS sehingga loadingnya Lama banget kemarin itu,"Kata Ari singgung aplikasi Sirekap kepadaLantaran.com,Minggu (25/02/2024).

Ari menyampaikan, Aplikasi Sirekap di Pemilu 2024 yang menjadi faktor pemicu curhatan peserta pemilu, Partai Politik dan Caleg data hasil perolehan suara Pemilu yang ditayangkan pemilu2024.kpu.go.id.

"Tapi tidak semuanya pemicu dari kesalahan data yang di input lalu di tayangkan di website itu dari petugas penyelenggara paska pemungutan suara di TPS selesai dan kemudian di lakukan penginputan tungsura, lantaran ini di luar kewenangan petugas KPPS,"ungkap Ari.

Baca Lainnya :

Ari menerangkan bahwa rekapitulasi kecamatan oleh PPK sudah selesai pleno dan hasilnya juga sudah di umumkan ke Publik.

"Hasil Rekapitulasi di tempel pada papan pengumuman Kantor Kecamatan masing-masing, ya silahkan di cek di situ,"terangnya.

Hasil yang di publikasikan tersebut sudah resmi hasil penetapan rekapitulasi suara Pemilu dari PPK yang telah menyelesaikan proses pleno penghitungan suara.