Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian kepala dan harus menjalani operasi di RS Bhakti Husada Krikilan.
"Korban selamat dan kondisi terkini sudah membaik pascamendapatkan perawatan intensif dari medis," cetusnya.
Polisi juga mengungkap jika pelaku pembacokan ternyata pernah dihukum dan di Penjara lantaran melakukan tindak kriminal penganiayaan menggunakan senjata tajam.
"Tersangka pernah dihukum atas kasus serupa pada 2021 dengan vonis 1 tahun, 8 bulan penjara," beber Kapolresta.
Atas perkara ini, tersangka dikenakan dengan pasal berlapis. Pertama Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
Kemudian Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. "Ancaman pidananya paling lama 9 tahun," tegas Deddy.