![$rows[judul]](https://lantaran.com/asset/foto_berita/20240123_185812.jpg)
Jelas Yansen menegaskan hal Penindakan bersama tim Mengacu pada Undang-undang no 7 tahun 2017, tentang penyelengaraan Pemilu, ancaman hukuman bagi aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 280 ayat (3), dapat dipidana dengan hukuman kurungan maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp12 juta.
Sementara itu Kepala Desa Gintangan, Hardiono juga menyampaikan hanya mengantarkan istrinya mengikuti senam dengan teman-teman juga menjelaskan, terkait dengan warna kaos yang mirip dengan warna kampanye, Hardiyono mengungkapkan, bahwa warna kaos tersebut hanya mirip dan tidak mengandung gambar apapun atau kaos polos.
“Apapun yang di sampaikan terlapor di depan Tim Gakkumdu, Hardiyono membantah atas dugaan dirinya terlibat kampanye, ya kita hanya menerima klarifikasi sebagai penyelidikan, dan pendalaman. Jika terbukti maka setelah semua proses hukum harus bertanggung jawab sesuai dengan aturan berlaku,”pungkas Yansen.