Lantaran.com,Banyuwangi -Jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lakukan pengawasan melekat proses pemutakhiran Data pemilih DPTb dan DPK jelang pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
Perubahan serta pergerakan data pemilih itu pasti ada sangat berpotensi rawan terjadinya kecurangan yang dilakukan oleh peserta, atau pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam konteks demi mendapatkan kemenangan suntikan tambahan suara.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, Khomisa Kurnia Indra divisi Pencengahan Partisipasi Masyarakat dan Humas, mengatakan, pergeseran data pemilih tetap (DPT) meskipun telah ditetapkan KPU bisa berubah sebelum pelaksanaan pencoblosan.
"Data pemilih tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) merupakan data warga nanti juga akan diberikan pelayanan oleh KPPS di TPS, bukan hanya pemilih DPT saja,"ungkap Indra, Senin (28/10/24).
Jadwal Pelayanan pengurusan DPTB telah disampaikan oleh pihak KPU bersama dengan petugas tingkat Desa PPS dan tingkat kecamatan atau PPK mulai tanggal 17 September-27 Oktober 2024 atau (H-30) dan 28 Oktober-20 November 2024 (H-7) sebelum pelaksanaan.
"Sesuai dengan peraturan KPU DPTb adalah pemilih yang terdaftar di DPT karena keadaan tertentu ingin memberikan suara di tempat lain (Pindah Pemilih),"tegasnya.
Indra menerangkan, bahwa bagi warga yang ingin mengurus DPTb dari telah dijadwalkan tersebut dibedakan sesuai regulasi dan aturan berlaku.
"Untuk warga yang boleh mengurus di 17 September-27 Oktober 2024 ada 9 poin jadi syarat DPTB, sedangkan yang 28 Oktober-20 November 2024 (H-7) 4 kriteria jadi syarat,"terangnya.