Gogle News

Diduga Melanggar Perda Satpol PP Tetibkan Baliho Gambar Caleg

$rows[judul]
(Foto/Lantaran.com)

Lantaran.com, Banyuwangi - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur melakukan penertiban reklame di wilayah Simpang lima Patung Kuda Karangente, Sabtu 09 Desember 2023.

Baliho bermateri iklan politik Nihayatul Wafiroh (Nduk Nik) Caleg DPR RI PKB  lengkap dengan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar.

Diduga Baliho berukuran 4x8 meter tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi alias  tidak memiliki ijin.

Baca Lainnya :

Apa hanya tidak ada ijin sehingga baliho/reklame bermateri iklan politik milik Nduk Nik dan Paslon nomor urut 1 AMIN hingga harus dibongkar oleh Satpol PP apa karena ada hal lain.

Ketua Panwascam Banyuwangi kota Hidayaturrahman mengatakan, bahwa sebelumnya menerima mandat (Intruksi) dari ketua Bawalsu untuk mendampingi proses penurunan baliho oleh Satpol PP.

"Kami hanya di perintah oleh Bawalsu datang sekaligus mendampingi, kalau soal penertiban itu tugas Satpol PP sebagai pelaksana Perda.,"ucapnya. 
Dayat menjelaskan melihat dari tempat APK bukan pelanggaran dalam peraturan yang mengatur tentang pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pemilu 2024. Dan tidak semua tempat boleh pasang ada titik-titik tertentu.

"Jika melihat pemasangan Baliho bergambar  caleg dan calon Presiden, tapi sepertinya pelanggaran ada di Peraturan Daerah (Perda)," Terang Dayat.

Dayat menyebut jika melihat pelanggaran jelas soal perizinan Baliho tidak di perpanjang, jadi bukan tanggung jawab Pengawas melainkan itu ranahnya di Perda.

"Kita hanya cukup mendampingi, untuk penindakan penertiban wewenangnya Sat Pol PP Banyuwangi,"Ujar ketua Panwascam Kota.

Menengahi soal, untuk peserta agar tidak ditindak karena pemasangan APK yang tidak benar, jangan sampai memasang di titik tertentu sesuai aturan, sehingga jika APK di pasang tidak sesuai aturan telah ditetapkan.

"Temuan pemasangan APK peserta yang melanggar, sudah kami laporkan kepada pihak Bawalsu Kabupaten, sebagai bahan temuan ada 100 lebih jumlahnya yang ada di wilayah Kecamatan Banyuwangi kota. Patroli keliling yang bertujuan mencari dan mencatat Apk yang melanggar," pungkasnya.