Lantaran.com, Banyuwangi - Upaya investasi strategis di sektor pertambangan emas di Banyuwangi, Jawa Timur, tampaknya tidak berjalan mulus bagi PT Bumi Suksesindo (PT BSI). Anak perusahaan PT Merdeka Copper Gold Tbk ini harus menghadapi hadangan serius yang berpotensi menyendat proyek, yakni dari sejumlah oknum yang disinyalir sebagai penambang emas ilegal.
Insiden penghadangan terjadi pada Senin, 3 November 2025 lalu. Sejumlah oknum warga yang mengklaim sebagai pelaku pertambangan rakyat secara terang-terangan menghentikan aktivitas operasional PT BSI di Petak 78, Gunung Manis. Lokasi tersebut masuk dalam wilayah Dusun Ringinagung, Desa Pesanggaran.
Petak 78, Gunung Manis, yang sebelumnya berada dibawah naungan Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, memang dikenal sebagai primadona bagi para pelaku tambang emas yang diduga dilakukan secara ilegal.
Terkait status Petak 78, Administratur (Adm) Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Wahyu Dwi Hadmojo, S.Hut, MM, angkat bicara. Dia menegaskan bahwa lokasi tersebut merupakan kawasan hutan negara.
Wahyu membenarkan bahwa Petak 78 sebelumnya berada di bawah naungan Perhutani KPH Banyuwangi Selatan. Namun, status pengelolaannya kini telah berubah seiring terbitnya izin resmi dari pemerintah pusat.
“Setelah diterbitkannya SK (Surat Keputusan) dari Menteri Kehutanan, pengelolaan sudah bukan lagi dibawah Perhutani, tapi kini pengelolaan PT BSI,” kata Wahyu, Kamis (6/11/2025).
Secara legalitas, ia memastikan bahwa pemegang izin resmi pengelolaan Petak 78, Gunung Manis, adalah PT BSI.
"Prioritas dari Menteri Kehutanan itu PT BSI yang berhak menambang di situ," tegasnya.