![$rows[judul]](https://lantaran.com/asset/foto_berita/Haram_20250726_124834_0000.png)
Lantaran.com, Tulungagung - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait penertiban penggunaan sound system atau yang populer disebut sound horeg, Kamis (24/7/2025).
Rakor berlangsung di Ruang Pringgitan Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso dan dihadiri berbagai unsur Forkopimda serta stakeholder terkait.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Tulungagung, H. Ahmad Baharudin, S.M., mewakili Bupati Tulungagung H. Gatut Sunu Wibowo, S.E., M.E., disampaikan bahwa keberadaan sound horeg saat ini menjadi fenomena yang memerlukan perhatian khusus.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran semua pihak dalam rapat koordinasi ini. Fenomena sound horeg perlu kita sikapi bersama agar tidak mengganggu ketertiban umum,” ucap Wabup.
“Kami sudah memiliki dasar hukum berupa Perda Ketertiban Umum dan Surat Edaran Bupati, namun tentu perlu masukan bersama untuk pelayanan kegiatan masyarakat tanpa merugikan pihak manapun,” tandasnya.
Sementara itu, Kapolres Tulungagung Polda Jawa Timur, AKBP Muhammad Taat Resdi, S.H., S.I.K., MTCP., menyampaikan hal senada dengan itu, bahwa pihaknya masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Bupati Tulungagung Nomor: 300.1.1/1200/42.02/2024 yang masih berlaku dan belum dicabut.
“Kami masih menggunakan SE tersebut sebagai acuan. Harapannya melalui rakor ini bisa muncul rumusan tambahan atau keputusan bersama untuk mempertegas aturan,” ucap Taat lebih kerap disapa.