Gogle News

51 Jurnalis Banyuwangi Ikuti Program OKK PWI Jawa Timur

$rows[judul]
(Foto Kegiatan OKK PWI Banyuwangi/Lantaran.com)

"Sesuai dengan produk hasil Kongres ke - 25 yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Dinamika Media Pers dan Media Sosial, serta Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA),"imbuh Budi.

Materi lainnya juga di sampaikan oleh pemateri yang mencakup Pedoman Pemberitaan Media Siber, Prinsip-prinsip Kemerdekaan dan Kebebasan Pers, Peraturan Pers nomor 32 tahun 24 tentang hak penerbit, manajemen media di era digital, dan manajemen organisasi.  

Materi di sampaikan pemateri sekaligus selaku Wakil Ketua PWI Jawa Timur Bidang Organisasi, Machmud Suhermono, memaparkan tentang liputan terkait anak di bawah umur (PPRA). Ia menyebut bahwa liputan tersebut wajib ditutupi karena dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, yaitu di Pasal 19 ayat 1 dan 2.

( Wakil Ketua PWI Jawa Timur Bidang Organisasi,Machmud Suhermono Pemateri)

"Jika wartawan melanggar, sesuai Pasal 97, dapat dipidana 5 tahun penjara dan denda paling banyak 500 juta rupiah. Oleh karena itu, teman-teman harus jeli dan berhati-hati saat melakukan liputan terkait anak di bawah umur," ungkapnya.  

Baca Lainnya :

Tak hanya itu, Machmud juga menjelaskan betapa pentingnya bagi seorang wartawan untuk memahami aturan-aturan yang mengatur profesi wartawan. Menurutnya, jika tidak memahami rambu-rambu tersebut, wartawan dapat terjerat dalam masalah hukum.  

“Saya berharap dengan kegiatan OKK ini, kita semua dapat menjadi wartawan profesional yang mampu memberikan kontribusi positif bagi masyarakat,” kata Machmud Suhermono saat memberikan pemahaman dalam kegiatan OKK.  

Sementara itu, saat Wakil Ketua PWI Jawa Timur bidang pendampingan hukum, M. Sholahudin, turut memberikan pemahaman terkait pentingnya berorganisasi ia menyebut agar anggota PWI dapat menjaga komitmen dan taat pada prinsip-prinsip profesi.