YOUTUBE

Tampang Terduga Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur Dibekuk Polsek Purwoharjo

$rows[judul]
(Foto: AS Terduga Pelaku Pencabulan anak di bawah umur dibekuk Jajaran kepolisianpolsek Purwoharjo /Lantaran.com)

Lantaran.com,Banyuwangi-Terduga pelaku kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berhasil dibekuk jajaran kepolisian Polsek Purwoharjo, Banyuwangi, Jawa Timur.

Hanya bermodal dari laporan dari keluarga korban polisi langsung mengamankan salah satu warga berinesial SA (38) asal kecamatan Purwoharjo.

"SA kami amankan di laporkan dugaan pencabulan korban anak di bawah umur, korbannya anak dari saudaranya asal Bondowoso,"ungkap Kapolsek Purwoharjo IPTU Edi Wahono, Sabtu (06/07/2024).

Kepada Tim Jurnalis Lantaran.com IPTU Edi Wahono beberkan, penangkapan terhadap terlapor AS untuk dilakukan tahap penyelidikan.

"Identitas lengkap AS atas laporan keluarga Korban seorang gadis berinesial NMF berumur 15 tahun yang sudah 1 tahun dititipkan di rumah AS dan istrinya kedua orang tuanya bercerai,"ujarnya.

Baca Lainnya :

Selama dititipkan oleh ibu kandungnya kerja di luar Negeri, sedangkan Ayahnya kerja di Bondowoso.

"Semua barang bukti terduga pelaku dan korban sudah kami amankan di mapolsek guna proses hukum lebih lanjut,"tegas Kapolsek.

IPTU Edi menambahkan, dari keterangan keluarga korban AS melakukan aksinya sebanyak dua kali di waktu yang berbeda saat kondisi rumah sepi ditinggal oleh istrinya.

"Mulai dari memeluk badan korban dari belakang AS juga mencium pipi dan bibir,"terangnya.

Bahkan, kata Kapolsek demi mencapai memuaskan nafsu birahinya meremas bagian Payu dara dan alat kelamin miliknya di gesek-gesek kan tepat kelamin korban sampai keluar sperma.

Jika terbukti AS benar melakukan perbuatannya sesuai undang - undang hukum yang berlaku.

"Tindakan melanggar hukum pencabulan anak di bawah umur dalam pasal 76 E Yo 82 ayat 3 UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No.01 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2022 tentang perlindungan anak,"pungkasnya.