![$rows[judul]](https://lantaran.com/asset/foto_berita/20250310_235125.jpg)
Lantaran.com, Banyuwangi - Dalam rangka pembentukan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), Sekretaris DPC GMNI Banyuwangi, Rozakki Muhtar, menekankan pentingnya reformasi hukum acara pidana demi menegakkan sistem peradilan yang adil dan transparan.
Dalam diskusi yang mengkaji urgensi dan pokok-pokok pembaruan RKUHAP, Rozakki Muhtar menyoroti perlunya penguatan fungsi kontrol dalam sistem peradilan pidana. “Penegakan hukum yang baik harus memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip due process of law. Salah satu aspek utama yang perlu diperkuat adalah peran advokat dalam mendampingi tersangka dan terdakwa saksi maupun korban agar hak-haknya tetap terlindungi,” ujar Rozakki.
RUU Hukum Acara Pidana yang tengah dibahas menekankan penguatan hak tersangka, terdakwa, saksi, dan korban tindak pidana serta memperbaiki mekanisme koordinasi antara aparat penegak hukum. Dalam webinar yang diselenggarakan oleh Badan Keahlian DPR RI, para ahli hukum juga menyoroti pentingnya integrasi teknologi dalam sistem peradilan pidana guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Selain itu, konsep keadilan restoratif juga menjadi perhatian utama dalam revisi ini. Pendekatan ini bertujuan untuk tidak hanya menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga mengutamakan pemulihan bagi korban dan masyarakat.
Rozakki Muhtar merekomendasikan agar RKUHAP benar-benar memperkuat mekanisme kontrol terhadap aparat penegak hukum serta memperjelas batasan wewenang dalam penyelidikan dan penyidikan. “Tanpa kontrol yang jelas, ada potensi penyalahgunaan kekuasaan yang dapat merugikan masyarakat. Oleh karena itu, pengawasan terhadap upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, dan penyadapan harus lebih ketat,” tegasnya.
Diharapkan dengan adanya revisi ini, sistem hukum acara pidana di Indonesia dapat lebih mencerminkan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Proses pembahasan RKUHAP pun masih terus berlanjut dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, akademisi, dan praktisi hukum demi menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif dan berkeadilan.