Menurut Ari, Petugas saksi harus selalu komunikatif bagaimanapun, seorang Saksi adalah orang yang di percaya partai untuk mewakili saat proses pelaksanaan Pleno terbuka Kecamatan penghitungan hasil perolehan suara, baik itu suara Partai maupun peserta pemilu Capres/Cawapres, Caleg DPR-RI, DPD, Caleg DPRD Provinsi, maupun tingkat Kabupaten/Kota.
"Jadi waktu rekap tingkat kecamatan ya mereka bisa menyampaikan temuan maupun perbedaan data C1 dari KPPS, atau langsung bisa lapor ke Bawasalu Kabupaten,"tegas Ari.
Masih lanjut kata Ari menerangkan, Kalau di rekapitulasi Kabupaten nanti momennya adalah tingkat Kabupaten dan perlu diketahui aplikasi sirekap itu ada dua macam.
"Ada sirekap web dan sirekap Mobile,"imbuhnya.
Sirekap Mobile itu yang di pegang KPPS, sedangkan beberapa Informasi dalam teknisnya, saat proses input data di beberapa TPS terjadi beberapa kendala salah satunya adalah kendala Jaringan, dan keduanya faktor human erornya dari petugas KPPS.
"Jadi tidak murni kesalahan jaringan ataupun human eror murni kesalahan KPPS, jadi itu faktor- faktornya,"tuturnya.
Kemudian kalau sirekap Web yang di pegang PPK real time yakni melalui proses rekapitulasi di tingkat Kecamatan.