Lantaran.com, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan, jumlah perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024, baik pemilihan presiden (Pilpres) maupun pemilihan anggota legislatif (pileg) dimungkinkan lebih banyak dibandingkan PHPU Tahun 2019.
Jumlah sementara permohonan PHPU Tahun 2024 per Minggu (24/3/2024) pukul 17.05 WIB ialah 273 permohonan.
“Kalau secara jumlah masih banyak yang sekarang. Dulu kan 262, ini prediksinya bisa lebih,” ujar Suhartoyo kepada awak media di Gedung 1 MK, Jakarta pada Minggu (24/3/2024).
Suhartoyo menuturkan, jumlah permohonan yang akan menjadi perkara PHPU 2024 masih dapat berubah karena petugas masih melakukan proses pelayanan dan verifikasi terhadap berkas permohonan yang masuk.
Terhadap permohonan yang masuk dan telah diverifikasi oleh petugas, nantinya akan diterbitkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3). Setelah itu, AP3 akan diterima Pemohon sebagai bukti pengajuan ke MK. Dalam hal perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legistlatif, MK menerima permohonan dari partai politik (dalam hal ini DPP Parpol) ataupun oleh calon anggota legislatif secara pribadi sebagai pemohon perseorangan.
“Jumlah akan meningkat, karena yang perseorangan nanti akan dikeluarkan (dari permohonan yang diajukan partai). Karena kan pengajuan permohonan itu bisa partai, bisa perorangan, Peraturan MK-nya kan begitu,” jelas Suhartoyo.
Untuk diketahui, jumlah permohonan yang diajukan ke MK belum tentu sama dengan jumlah perkara yang akan diregistrasi nantinya. Sebab, permohonan yang diajukan masih akan diverifikasi terlebih dahulu oleh internal MK sebelum di registrasi.
Meskipun begitu, tidak menutup kemungkinan seluruh permohonan yang masuk ke MK semuanya diregistrasi, sehingga jumlah permohonan dan perkara berada pada angka yang sama persis.