M. Haddad Alwi Nasyafiallah Ketua cabang PMII Banyuwangi menilai pendirian dua pabrik tersebut menimbulkan sejumlah problematik dan pertanyaan terkait dampaknya terhadap lingkungan hidup dan masyarakat sekitar.
“Pendirian 2 pabrik tersebut jelas-jelas sudah menyalahi aturan perda RTRW, karena sudah beroperasi dikawasan lahan pertanian produktif yang mana tidak sesuai dengan ketentuan kawasan yang telah ditetapkan dalam perda RTRW dan berpotensi dapat mempengaruhi hasil pertanian dan merusak lingkungan di kawasan sekitar.” ungkap NASA.
“Misalnya, Pabrik Aqua Danone yang beroperasi di kawasan pertanian di dusun Gombol Kecamatan Singojuruh yang dapat mempengaruhi sumber daya air lokal dan pola kehidupan masyarakat setempat. Meskipun pada awalnya pabrik Aqua Danone di Banyuwangi tersebut mendapatkan penghargan dari pabrik yang ramah lingkungan, tidak menutup kemungkinan pabrik tersebut melakukan pelanggaran terhadap regulasi yang mengatur tentang agraria.” Jelasnya.
“Sementara pabrik aspal menimbulkan kekhawatiran terkait polusi udara dan dampaknya terhadap kesehatan masyarakat. Belum lagi semenjak berdirinya pabrik aspal PT. Multi Razulka Sakti sudah menuai permasalahan perijinan. Seiring beroprasinya pabrik aspal tersebut banyak bermunculan isu pencemaran dan permasalahan pada lahan pertanian setempat.” Sambung Nasa.