YOUTUBE

Pemerintah Respon Viralnya Bendera "One Piece" : Ada Konsekuensi Pidana

$rows[judul]
Bendera One Piece

Lantaran.com, Jakarta - Warga di sejumlah daerah ramai mengibarkan bendera dari manga One Piece menjelang HUT ke-80 RI. Pemerintah pun merespons aksi tersebut.

Adapun bendera One Piece yang dimaksud adalah Jolly Roger dari kru bajak laut topi jerami dalam anime dan manga One Piece. Menko Polkam Budi Gunawan meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi gerakan tersebut.

"Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita semua menahan diri untuk tidak memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa," kata Budi, dilansir Antara, Sabtu (2/8/2025).

Budi menyampaikan pemerintah mengapresiasi bentuk kreativitas masyarakat dalam berekspresi asalkan tidak melanggar batas dan mencederai simbol negara. Dia memastikan pemerintah akan mengambil langkah tegas jika terdapat upaya kesengajaan dalam menyebarkan narasi itu.

"Konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera Merah Putih. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan 'Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun' Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara," katanya.

Baca Lainnya :

Karena itu, Budi berharap masyarakat menghargai dan menghormati jasa para pahlawan dalam momentum HUT ke-80 RI. Dia mengatakan hal itu dapat dilakukan dengan tidak merendahkan bendera Merah Putih, yang menjadi simbol dan identitas negara.

Kebebasan Berekspresi

Sementara, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto tak mempersoalkan pengibaran bendera tersebut jelang hari kemerdekaan. Ia menilai aksi itu bagian dari ekspresi dan kreativitas warga yang memuat harapan serta refleksi.