"Kalau caranya KPU (KPU Banyuwangi) begini, bukan hanya KPPS saja yang mati, saya pun bisa ikut mati," ujar Sutrisno geram.
Suasana semakin panas setelah Komisioner KPU Banyuwangi, Dian Mardianto menyampaikan bahwa rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 di Banyuwangi, harus dirampungkan paling lambat tanggal 2 Maret 2024.
Namun, di saat yang sama, saksi dari Partai Buruh, Khoirul Anwari membuka Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum 2024. Di mana di situ dijelaskan bahwa jadwal rekapitulasi tingkat kabupaten mulai 17 Februari 2024 sampai 5 Maret 2024. Sontak, para saksi pun merasa dipermainkan.
Forum semakin liar, setelah Dian justru menggulirkan persoalan ini dengan meminta saran dari Komisioner Bawaslu terkait lanjut dan tidaknya forum pleno.
Sebab, saat itu para saksi juga mengancam akan walk out jika proses rekapitulasi tetap dilanjutkan.
"Kami hanya menyarankan, keputusan dilanjut atau tidak ada di KPU. Terkait saksi mau meninggalkan ruangan, rekapitulasi tetap bisa dilanjutkan walau hanya dengan satu orang saksi," kata Komisioner Bawaslu Banyuwangi, Joyo Adikusumo memberi saran.
Pernyataan itu kian membuat suasana forum semakin panas. Sejumlah saksi partai yang tampak emosi, seketika itu berdiri kesal. Beberapa di antaranya bahkan sampai membanting botol air mineral.
"Bahasa-bahasa provokatif seperti itu, tidak selayaknya diucapkan oleh komisioner," kata saksi Partai Gerindra, Amrullah.