YOUTUBE

Kasus Pembacokan Sekuriti Perkebunan Berhasil Diungkap, Ini Tampang Tersangka

$rows[judul]
Kombes Pol Deddy Foury Millewa Bersama Pelaku pembacokan Sekuriti Perkebunan Kalibaru

Lantaran.com,Banyuwangi- Pelaku pembacokan Misyanto (52), sekuriti Perkebunan Lonsum Indonesia Tbk, yang beroperasi di Dusun Sumberwuni, Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, berhasil ditangkap.

Pelaku berjumlah satu orang. Ia adalah Febri (25), warga asal Dusun Sumberwringin, Desa Kalibarumanis, Kecamatan Kalibaru.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa mengatakan, tersangka berhasil diamankan unit satuan reskrim polres Banyuwangi di Denpasar, Bali, usai buron.

"Tersangka diamankan Tim Macan Blambangan setelah berhasil melacak keberadaannya. Tersangka diringkus di Denpasar," tegas Deddy kepada wartawan, saat memimpin rilis ungkap kasus menonjol, Selasa 14 November 2023.

Tampang pelaku dipamerkan oleh Polresta Banyuwangi. Sejumlah bagian tubuhnya dipenuhi tato, terutama di bagian tangan dan di leher juga ada.

Baca Lainnya :

Kombes Pol Deddy menyebut, pelaku bukan orang jauh, melainkan warga yang tinggal di sekitar perkebunan. 

Diketahui insiden kejadian pembacokan itu terjadi pada Minggu, 05 November 2023, sore. .Pelaku saat itu kepergok mencuri kepala di area perkebunan setempat.

"Motifnya, tersangka tidak terima lantaran ditegur oleh sekuriti perkebunan saat sedang mencuri kelapa Akhirnya, tersangka membacok sekuriti menggunakan sebilah celurit," jelas Deddy.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian kepala dan harus menjalani operasi di RS Bhakti Husada Krikilan.

"Korban selamat dan kondisi terkini sudah membaik pascamendapatkan perawatan intensif dari medis," cetusnya.

Polisi juga mengungkap jika pelaku pembacokan ternyata pernah dihukum dan di Penjara lantaran melakukan tindak kriminal penganiayaan menggunakan senjata tajam.

"Tersangka pernah dihukum atas kasus serupa pada 2021 dengan vonis 1 tahun, 8 bulan penjara," beber Kapolresta.

Atas perkara ini, tersangka dikenakan dengan pasal berlapis. Pertama Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. 

Baca Lainnya :

Kemudian Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. "Ancaman pidananya paling lama 9 tahun," tegas Deddy.