YOUTUBE

Kades Gintangan Klarifikasi Hadirnya di Acara Kampanye Cawapres 02: Tidak Terlibat Hanya Antar Istri

$rows[judul]
(Foto/Lantaran.com/Kades Gintangan/Hardiyono/di Kantor BawasluKabupatenBanyuwangi/))

Lantaran.com,Banyuwangi -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Terkait dengan dugaan keterlibatan Kepala Desa Gintangan menghadiri kegiatan kampanye di Banyuwangi.

Kades Gintangan Hardiyono sedang di tindak lanjuti tim sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Bawaslu, yang terrdiri dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan  Negeri.

"Setelah kami kaji dan mengamankan barang bukti kami juga memeriksa para saksi, pelapor, Kades Hardiyono mengikuti proses, Bawaslu dengan tim Gakkumdu mulai melakukan proses hukum terhadap laporan dugaan kepala Desa Gintangan itu,"kata ketua Bawaslu Banyuwangi Adrianus Yansen Pale di Kantornya, Selasa (23/01/2023).

Andrianus menerangkan Selama proses ini, Bawaslu tetap menjunjung tinggi prosedur hukum yang berlaku. Karena peraturan larangan dan sebelumnya pihak penyelenggara Bawaslu maupun KPU sudah memberikan himbauan.

"Kepolisian dan Kejaksaan juga turut berperan dalam menangani laporan ini dengan antusias Bawaslu langsung mengambil langkah dengan tujuan mempercepat penanganan kasus ini,"terangnya.

Baca Lainnya :

Yansen menegaskan, Penindakan atas temuan dan laporan Masyarakat sudah jadi komitmen kita. Karena setiap momentum pemilu, sangat rawan dan berpotensi terjadi sengketa pemilu dan semua sudah di atur.

"Saat klarifikasi Hardiyono berdalih kehadiran dirinya di acara kampanye mengantarkan istrinya yang mengikuti kegiatan Senam bersama dengan teman-temannya,"

Bahkan, Hardiyono, membantah terlibat kampanye cawapres 02. Setelah menjalani pemeriksaan, Ia menjelaskan bahwa tujuannya di acara kampanye cawapres nomor 02, Gibran Rakabuming Raka, adalah untuk menjemput istrinya yang ikut senam bersama. diajak oleh teman-temannya

Jelas Yansen menegaskan hal Penindakan bersama tim Mengacu pada Undang-undang no 7 tahun 2017, tentang penyelengaraan Pemilu, ancaman hukuman bagi aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 280 ayat (3), dapat dipidana dengan hukuman kurungan maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp12 juta.

Sementara itu Kepala Desa Gintangan, Hardiono juga menyampaikan hanya mengantarkan istrinya mengikuti senam dengan teman-teman juga menjelaskan, terkait dengan warna kaos yang mirip dengan warna kampanye, Hardiyono mengungkapkan, bahwa warna kaos tersebut hanya mirip dan tidak mengandung gambar apapun atau kaos polos.

 “Apapun yang di sampaikan terlapor di depan Tim Gakkumdu, Hardiyono membantah atas dugaan dirinya terlibat kampanye, ya kita hanya menerima klarifikasi sebagai penyelidikan, dan pendalaman. Jika terbukti maka setelah semua proses hukum harus bertanggung jawab sesuai dengan aturan berlaku,”pungkas Yansen.