Lantaran.com - Mencegah kerugian negara yang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, NTB, dan NTT melakukan operasi gempur rokok ilegal 2023 melalui dua mekanisme yakni upaya preventif dan represif. alhasil jutaan batang rokok ilegal di musnahkan.
Kepala Seksi Penyidikan dan BPH Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, NTB, NTT Dimas Ika Putranto menyebutkan sampai dengan 31 Oktober 2023 telah dilakukan 310 kali penindakan.
“Hasil penindakan sebanyak 14.553.800 batang rokok ilegal, 10.335.270 mililiter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), 643,03 militer Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) yang bersifat illegal,” sebutnya kepada awak media di Denpasar, Kamis (23/11/23).
Lebih lanjut, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai III Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) A Denpasar, Mahfud Hasan menyebutkan, Barang Milik Negara (BMN) yang dimusnahkan merupakan hasil kegiatan operasi pasar periode Januari hingga Juni 2023 terhadap produk Hasil Tembakau (HT) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal yang beredar di masyarakat.
Sehingga, total yang dimusnahkan yakni 6.537.868 batang rokok, 60.000 militer dengan total perkiraan nilai barang sejumlah Rp3.661.371.400 dan total kerugian negara capai Rp5.388.399.732.
“Pemusnahan BMN ini dilakukan dengan cara dibakar dan hasil tembakau berupa rokok dan dicampur dengan bahan perusak untuk minuman mengandung etil alkohol berupa arak dengan tujuan merusak atau menghilangkan fungsi dan sifat awal barang,” tandasnya.