Lantaran.com, Banyuwangi-Kabupaten Banyuwangi akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa di 51 Desa Pada Tahun 2023 ini. Semakin dekat dengan hari pemungutan suara suasana semakin hangat, tidak terkecuali di Desa Tegalsari, Kecamatan Tegalsari.
Terbaru, menurut laporan dari salah satu warga berinisial (SM), ada salah satu Calon Kepala Desa Tegalsari (AS) yang menyalahgunakan penjualan Pupuk Bersubsidi untuk alat kampanye-nya.
Menurut SM yang merupakan warga Dusun Krajan 2, dia pernah ingin membeli Pupuk di Toko Calon Kepala Desa Tegalsari tersebut, namun ada embel-embel sekaligus tekanan agar warga tersebut mau memilihnya di pemilihan Kepala Desa Tegalsari. Jika jawabannya tidak akan memilih dia atau masih mengambang, maka toko tersebut tidak melayani pembelian Pupuk bersubsidi yang merupakan hak Petani yang membutuhkan.
“Jadi sebetulnya saya sudah sering beli di kios tersebut, dan selama ini selalu dilayani dengan baik, tapi setelah masuk tahapan Pilkades ini, penjual yang salah satu calon kepala desa tersebut menekan saya untuk memilih dia, baru akan dilayani, tapi jika tidak memilih dia atau tidak menjawab, maka tidak akan dilayani dan dipersulit pembeliannya”, Terang SM, Selasa (24/10/2023).
Sesuai regulasi, Petunjuk teknis penyaluran pupuk bersubsidi (Permentan No. 49 Tahun 2020 Pasal 3 Ayat 5), yang berhak menerima pupuk bersubsidi adalah yang menggunakan Aplikasi Kartu Petani Berjaya (KPB) dan Non KPB, yaitu Petani yang terdaftar dalam E-RDKK tetapi terkendala dengan sistem aplikasi KPB/Sinyal dapat melakukan penebusan pupuk bersubsidi secara manual. Jadi, tidak ada alasan bagi distributor atau kios pengecer untuk menolak pembelian warga selama memiliki persyaratan yang dimaksud.
Menurut Agus P, salah satu pengurus LSM Lembaga Indonesia Control (LIC), penyalahgunaan distribusi atau penjualan Pupuk bersubsidi ini seharusnya tidak terjadi, karena ini melanggar prinsip kemaslahatan bagi Petani. Petani yang telah memenuhi syarat untuk membeli pupuk bersubsidi tidak boleh dilarang demi alasan berbeda pilihan kepala desa. Karena diduga ada penyelewengan ini, Agus P akan berkonsultasi dengan rekanan untuk melaporkan Oknum Penjual ini kepada pihak berwajib.
“Bisnis dan Politik seharusnya tidak dicampuradukkan, apalagi jika menyangkut hak warga negara khususnya petani yang sangat membutuhkan Pupuk murah bersubsidi. Saya akan memperdalam bukti dan mencari saksi jika memang hal ini dilakukan oleh salah satu calon kepala desa, karena ini tidak bisa dibiarkan, jangan sampai kewenangan yang diberikan Pemerintah untuk distributor pupuk bersubsidi justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dalam Pilkades sehingga sangat merugikan Petani.” jelas Agus.