Lantaran.com,Banyuwangi- Sempat Jadi trending topik karena aksinya seorang pria yang berlatar belakang pengusaha kontraktor di Banyuwangi akhirnya ditetapkan jadi tersangka karena kasus todongkan pistol ke seorang juru parkir didepan salah satu minimarket.
Setelah dilakukan proses penyidikan Seorang pria bernama Murni ditetapkan tersangka oleh aparat kepolisian Polresta Banyuwangi, Jawa Timur. Bahkan turut diamankan juga barang bukti mobil sport berwarna pink plat nomor P44PII, dan pistol yang digunakan aksinya todongkan ke Jukir pada 30 Oktober 2024 lalu.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Banyuwangi Kombespol Rama Samtama Putra saat konferensi pers bersama dengan wartawan berlangsung di Mapolresta pada Senin, 11 November 2024.
Kapolresta menyampaikan, setelah dilakukan proses pemeriksaan hingga penyelidikan oleh Unit Reskrim seorang pengusaha berinisial MM yang ditetapkan tersangka terbukti melanggar hukum.
Bahkan, mobil yang ditumpangi si pelaku dikenakan sanksi tilang lantaran tidak sesuai dengan warna aslinya yakni putih sesuai di STNK.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 335 ayat 1 tentang ancaman kekerasan terhadap seseorang. Ancaman hukuman satu tahun Penjara,"ungkap Kapolres.
Kombespol Rama, menegaskan, bahwa kasus tersebut diungkap merupakan komitmen aparat kepolisian menindak tegas kepada siapapun yang melakukan tindak kekerasan.
"Sebagai aparat penegak hukum kami akan menindak tegas tanpa pandang bulu,"tegasnya.