YOUTUBE

51 Jurnalis Banyuwangi Ikuti Program OKK PWI Jawa Timur

$rows[judul]
(Foto Kegiatan OKK PWI Banyuwangi/Lantaran.com)

Lantaran.com -Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melaksanakan kegiatan Orientasi Kewartawanan dan organisasi (OKK) angkatan XIV tahun 2024. Sebanyak 51 orang Wartawan mengikuti menjadi peserta berlangsung di Ruang rapat DPRD Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, pada Jumat 29 Maret 2024.

Ketua PWI Banyuwangi, Budi Wirianto,menyampaikan sambutannya bahwa OKK yang digelar di Banyuwangi merupakan kegiatan yang pertama kalinya dilaksanakan dan turut diikuti wartawan dari Kabupaten luar Banyuwangi. 

"51 orang Peserta tidak hanya berasal dari Banyuwangi, tetapi juga dari luar kabupaten seperti Jember dan Situbondo,"ucap Budi Wirianto.

(Ketua PWI Banyuwangi Budi Wirianto Saat memberikan sambutan)

Selain itu Budi menjelaskan, bahwa kegiatan OKK baru pertama kali dilaksanakan, ini merupakan momen langka dan wajib bagi anggota PWI untuk mengikutinya. 

Baca Lainnya :

Selanjutnya, Budi menerangkan, bahwa Kegiatan tersebut peserta yang mengikuti diberikan beragam materi terkait dengan kewartawanan yang dipaparkan oleh Narasumber sesuai dengan bidangnya. 

"Dalam forum peserta mendapatkan materi pengurus PWI Provinsi Jawa Timur,"paparnya.

Salah satu materi yang dipaparkan materi tentang Panduan Dasar Penyelenggaraan Rapat Tahunan Persatuan Wartawan Indonesia (PDPRT PWI) hasil kongres ke-25 tahun 2023.

"Sesuai dengan produk hasil Kongres ke - 25 yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Dinamika Media Pers dan Media Sosial, serta Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA),"imbuh Budi.

Materi lainnya juga di sampaikan oleh pemateri yang mencakup Pedoman Pemberitaan Media Siber, Prinsip-prinsip Kemerdekaan dan Kebebasan Pers, Peraturan Pers nomor 32 tahun 24 tentang hak penerbit, manajemen media di era digital, dan manajemen organisasi.  

Materi di sampaikan pemateri sekaligus selaku Wakil Ketua PWI Jawa Timur Bidang Organisasi, Machmud Suhermono, memaparkan tentang liputan terkait anak di bawah umur (PPRA). Ia menyebut bahwa liputan tersebut wajib ditutupi karena dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, yaitu di Pasal 19 ayat 1 dan 2.

( Wakil Ketua PWI Jawa Timur Bidang Organisasi,Machmud Suhermono Pemateri)

"Jika wartawan melanggar, sesuai Pasal 97, dapat dipidana 5 tahun penjara dan denda paling banyak 500 juta rupiah. Oleh karena itu, teman-teman harus jeli dan berhati-hati saat melakukan liputan terkait anak di bawah umur," ungkapnya.  

Baca Lainnya :

Tak hanya itu, Machmud juga menjelaskan betapa pentingnya bagi seorang wartawan untuk memahami aturan-aturan yang mengatur profesi wartawan. Menurutnya, jika tidak memahami rambu-rambu tersebut, wartawan dapat terjerat dalam masalah hukum.  

“Saya berharap dengan kegiatan OKK ini, kita semua dapat menjadi wartawan profesional yang mampu memberikan kontribusi positif bagi masyarakat,” kata Machmud Suhermono saat memberikan pemahaman dalam kegiatan OKK.  

Sementara itu, saat Wakil Ketua PWI Jawa Timur bidang pendampingan hukum, M. Sholahudin, turut memberikan pemahaman terkait pentingnya berorganisasi ia menyebut agar anggota PWI dapat menjaga komitmen dan taat pada prinsip-prinsip profesi.  

“Saat menjadi bagian dari PWI, kita harus patuh pada prinsip profesi. Kami berharap teman-teman memahami aturan dan mematuhi kaidah-kaidah tersebut, sehingga kita dapat menjadi wartawan yang profesional,” tegasnya. 


(Foto Penyerahan Sertifikat kepada Peserta OKK angkatan XIV bersama pengurus PWI Banyuwangi dan Jatim)

Tidak hanya menerima materi kewartawanan saja, namun seluruh peserta OKK diwajibkan untuk menyelesaikan 20 soal pre-test dalam waktu 10 menit.  

Setelah Acara selesai kegiatan ditutup dengan penyerahan sertifikat OKK PWI Jawa Timur Angkatan XIV tahun 2024 kepada seluruh peserta, diikuti dengan acara berbuka puasa dan sesi foto bersama.

Baca Lainnya :