Lantaran.com - Jateng, PJ Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) 2024, Kamis (30/11/2023).
Besaran UMK dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023, dan berlaku mulai 1 Januari 2024. Penjabat Gubernur Nana menuturkan, penetapan UMK berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024. Berikut ini daftar UMK di 35 kabupaten/ kota di Jawa Tengah: Kabupaten Cilacap : Rp. 2.479.106 Kabupaten Banyumas : Rp 2.195.690 Kabupaten Purbalingga : Rp 2.195.571 Kabupaten Banjarnegara : Rp 2.038.005
Baca Lainnya :