Gogle News

Saleh LKBH Untag Banyuwangi Pertanyakan Legal Standing PT BSI dalam Lakukan Lelang Jaminan Nasabah P

$rows[judul]
(Foto: Saleh SH., Ketua LKBH Untag Banyuwangi Pertanyakan Legal Standing PT BSI Dalam Melelang Jaminan Nasabah PT.BSM/Lantaran.com)

Lantaran.com,Banyuwangi- Pengacara dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi, Saleh, SH., mengajukan gugatan atas nama kliennya Ruslan Abdul Gani (41), warga Kelurahan Kertosari Banyuwangi, terkait proses lelang jaminan yang dilakukan oleh PT Bank Syariah Indonesia (BSI). Gugatan ini mencakup tentang legal standing PT BSI dalam pelelangan tersebut, yang menurut Saleh tidak sah secara hukum.

Gugatan dengan nomor perkara 86/Pdt.G/2024/PN.Byw, yang diajukan di Pengadilan Negeri Kelas IA Banyuwangi, menyoroti pelanggaran yang dinilai terjadi dalam peralihan hak tanggungan dari PT Bank Syariah Mandiri (BSM) ke PT.Bank Syariah Indonesia (BSI), pasca-merger kedua bank. 

“Dalam hukum perjanjian, sebagaimana diatur Pasal 1338 KUHPerdata, perjanjian yang sudah disepakati kedua pihak bersifat mengikat dan tidak dapat diubah sepihak atau dialihkan tanpa persetujuan kedua pihak secara tertulis,” tegas Saleh, saat diwawancarai awak media, pada Rabu (06/11/2024) sore.

Saleh menjelaskan, bahwa PT BSM sebagai kreditur sebelumnya, seharusnya melakukan prosedur hukum yang benar sebelum mengalihkan hak tanggungan atas jaminan kepada PT BSI. Ia menegaskan, “Tanpa adanya adendum atau Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), PT BSM tidak berhak mengalihkan hak pelelangan kepada PT BSI.”

Merger yang berlaku pada 1 Februari 2021 menyatukan beberapa bank syariah, termasuk PT BSM, di bawah nama PT BSI. Namun, Saleh mempertanyakan legalitas tindakan pelelangan oleh PT BSI atas jaminan yang telah terdaftar dan dikuasakan pada PT BSM. 

Baca Lainnya :

“Juga, dengan bubarnya PT BSM sebagai entitas terpisah, segala tindakan hukum atas namanya seharusnya dianggap batal demi hukum,” ujar Saleh.

Saleh juga mengungkap, bahwa pada Agustus 2021 terjadi peralihan jaminan, yang sama sekali tanpa pemberitahuan kepada pemilik jaminan Ruslan Abdul Ghani, yang disebutnya melanggar Undang-Undang Hak Tanggungan. 

“Perpindahan hak tanggungan tidak boleh dilakukan begitu saja tanpa persetujuan nasabah. Ini melanggar hak klien kami sebagai pemilik jaminan,” kata Saleh.