?Lantaran TV - Di akhir masa jabatannya semua anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi dibayangi pengembalian uang ratusan juta rupiah. Ini terjadi jika dugaan nominal tunjangan perumahan dalam Peraturan Bupati Nomor 9 tahun 2021, tentang besaran tunjangan Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi terbukti melawan asas kepatutan kewajaran rasionalitas serta tidak sesuai standar harga sewa rumah dan biaya hidup di kabupaten Banyuwangi.
Sempat menjadi polemik di awal pemberlakuannya, karena peraturan bupati memberi kenaikan tunjangan cukup fantastis yaitu 50 sampai 61 persen. Namun tak lama isu ini reda dan hilang dari media.
Tunjangan perumahan adalah satu di antara beberapa tunjangan yang berhak diterima oleh anggota dewan seperti tunjangan transportasi dan tunjangan komunikasi. Menentukan besaran nominal tunjangan tentu harus mengacu aturan dan standar yang ditetapkan Pemerintah.
Note : simak hingga akhir biar tidak salah paham
Jangan lupa Subscribe dan Bagikan