Lantaran.com - Lumajang, Netralitas pemangku kebijakan ini dianggap penting untuk menjaga kondusifitas di musim Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ini, maka dari itu, Pj Bupati Lumajang Indah Wahyuni mewarning kades untuk tetap netral di musim politik ini.
Wanita yang akrab disapa Yuyun itu meminta keterlibatan semua pihak agar selama penyelenggaraan pemilu tetap aman.
"Saya minta seluruh Kades menjaga netralitas, sehingga kondusifitas dan stabilitas di masing-masing wilayah tetap terjaga," ucapnya dikutip dalam portal Pemkab Lumajang. Sabtu 2 Desember 2023.
Dirinya juga menjelentrehkan larangan kepala desa dalam pusaran politik. Terlebih kepala desa cawe-cawe menjadi timses salah satu calon.
"Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 29 menyebut, bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus politik huruf (g), dan ikut serta dan/atau terlibat kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah huruf (j)," terangnya.
Lebih lanjut Yuyun juga menjelaskan hal serupa juga telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), khususnya pasal 280 ayat (2).
"Pada pasal 280 ayat (2) ditegaskan lagi bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutkan kepala desa, perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)," tegasnya.