Lantaran.com,Banyuwangi-Terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan seorang warga tega bacok tetangganya sendiri, peristiwa tersebut terjadi di Dusun Bayurejo, Desa Bayu, Kecamatan Songgon, Banyuwangi, Jawa Timur.
AKP Maskur selaku Kapolsek Songgon membenarkan kejadian tersebut bahwa peristiwa itu terjadi melibatkan dua orang warganya yang terlibat aksi pembacokan .
"Benar mas, dan sudah kami lakukan penanganan langsung,"kata AKP Maskur Kepada Lantaran.com, Senin (29/04/2024) malam.
Kapolsek menerangkan bahwa Kondisi korban berangsur membaik, sedangkan pelaku sudah diamankan di kantor polsek
"Korban luka pipi di wajah dekat telinga sebelah kiri, dan si pelaku menyerahkan diri ke polsek,"ujar Kapolsek.
Selanjutnya, AKP Maskur menjelaskan, kejadian terjadi pada Kamis 18 April 2024 sekira jam 19.30 WIB.
Untuk identitas pelaku yakni Ahmad Ansori (37) dan korban Satnoto (56), Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban saat mengadakan acara tasyakuran di rumahnya.
"Tersangka merasa terganggu lantaran para tamu korban memarkir motor di halam rumah tersangka, lalu tersangka mendatangi korban untuk menyuruh memindahkan motor para tamu tersebut,"jelas Kapolsek.
Lanjut kata Kapolsek, selanjutnya dari keterangan tersangka menerangkan bahwa dirinya mendatangi korban untuk menyuruh memindahkan motor para tamu korban, hingga terjadi cek cok adu mulut antara korban dan tersangka.
"Karena tersangka emosi dan langsung membacok korban di bagian wajah sebelah kiri menggunakan 1 (satu) bilah senjata tajam golok sebanyak 1 (kali) kemudian tersangka dilerai oleh para saksi, dan korban dibawa ke puskesmas songgon,"terangnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal tindak pidana penganiayaan Sebagaimana pasal 351 ayat (1) KUHP dan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.