Lantaran.com,Banyuwangi-Banyuwangi- Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi berhasil ungkap kasus peredaran Narkoba, Sebanyak empat orang terduga pelaku dibekuk langsung unit jajaran satresnarkoba polresta Banyuwangi, Jawa Timur.
Terkait dengan kasus disampaikan oleh Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra melakukan pers rilis terhadap empat terduga tersangka pada Senin (21/10/2024).
Selanjutnya, keempat orang terduga yang diamankan polisi yakni berinesial SE, JH, AFA, dan MIE. "Keempat terduga tersangka itu merupakan warga asal Kecamatan Srono,"sebutnya.
"Selain terduga pelaku kami juga amankan barang bukti Narkoba jenis Sabu," terang Kombes Pol Rama Samtama.
Sementara itu,barang bukti yang berhasil diamankan Narkoba jenis Sabu seberat 1,1 Kilogram yang dikemas rapi sebanyak paket.
"Ke empat tersangka yang dibekuk merupakan pengedar dan pemasok, mereka saling berkaitan,"imbuhnya.
Kapolres menjelaskan terkait kronologi penangkapan diawali adanya laporan dari masyarakat tentang kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Banyuwangi.
Selanjutnya polisi langsung melakukan penyelidikan memburu terduga tersangka dua orang AFA dan MEI. Dari tangan dua pengedar sabu ini didapati 9 paket sabu dari AFA dan 19 paket sabu dari tangan MEI. Penangkapan dua pengedar ini dilakukan pada Kamis 03 oktober 2024 polisi lansung melakukan pengambangan kasus,"imbuhnya.
Kemudian dari penangkapan dua orang pengedar ini, kemudian langsung melakukan pengembangan sekaligus mendalami diketahui lagi ada dua orang pemasok.
"Setelah kami kantongi identitas beserta alamat pemosok ini, lalu kami lakukan penangkapan," cetusnya.
Alhasil Polisi berhasil membekuk kedua pemasok sabu ini berinsial SE dan JH. Dari hasil pengeledahan polisi menemukan adanya paket narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam rumah dan bagasi mobilnya.
"Ada sisa paket sabu yang disembunyikan di dalam mobil jenis Honda Brio,"paparnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan melanggar hukum para terduga tersangka menjalani proses lebih lanjut.
"Kami akan lakukan proses penyidikan dan mereka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
Keempat terduga tersangka ini diancam hukuman pidana minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup 20 tahun.
"Untuk satu paket narkoba jenis sabu ini dijual dengan harga Rp 1,2 juta per paket, wilaya edar barang terlarang tersebut ke wilayah Banyuwangi hingga Pulau Bali," pungkasnya.